Headline
PERISTIWA
Skandal Pembangunan! Dugaan Penggelembungan Anggaran 30% di Proyek Jalan Paving Desa Pamotan
Sidoarjo | WONGBODHOJOURNALIST – Dugaan penggelembungan anggaran dalam proyek pembangunan jalan paving di Gang Makam, Desa Pamotan, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, tengah menjadi sorotan. Proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pamotan Tahun 2024 dengan nilai sekitar Rp150.000.000,00 ini diduga tidak sesuai dengan anggaran dan spesifikasi yang telah ditetapkan. (05/03/2025)
Berdasarkan hasil investigasi tim di lapangan, proyek pembangunan jalan paving ini memiliki volume pekerjaan dengan panjang 188 meter, lebar 2,5 meter, dan total luas 470 m². Adapun rincian kebutuhan material di sepanjang jalan Gang Makam meliputi:
- Kastin: 940 biji
- Uskob: 1.504 biji
- Kebutuhan paving (setelah dikurangi volume kastin dan uskob): sekitar 395 m²
- Kebutuhan sertu pasang: 50 m³ (8 rit)
Selain itu, biaya jasa pemasangan paving dan kastin yang sesuai dengan harga pasar adalah sebagai berikut:
- Paving: Rp18.000/m²
- Kastin: Rp13.000/m (meter lari)
Termasuk dalam anggaran tersebut adalah biaya administrasi untuk tim pelaksana kegiatan, jasa mobilisasi, serta pembersihan tanah. Setelah dilakukan evaluasi berdasarkan berbagai pertimbangan dan survei harga, total anggaran belanja dan modal yang dihitung dari harga borongan maupun biaya harian, serta kebutuhan satuan harga belanja dan jasa lainnya, diperkirakan sekitar Rp88.000.000,00.
Selisih anggaran yang cukup signifikan, yaitu sekitar Rp62.000.000,00, menimbulkan dugaan adanya rekayasa anggaran oleh oknum tertentu yang berpotensi merugikan negara hingga puluhan juta rupiah.
Dugaan ini mengarah pada potensi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Pamotan diduga mengabaikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, karena hingga saat ini belum ada pemasangan papan informasi (prasasti) terkait proyek pembangunan jalan di Gang Makam.
Tim investigasi Jurnalis Wong Bodho juga menemukan indikasi bahwa pelaksanaan proyek ini berpotensi menguntungkan pihak tertentu, yang berpedoman pada Pasal 15 Huruf B dan D dalam Undang-Undang Tipikor tentang sumber informasi. Saat ini, tim masih melakukan evaluasi terhadap lima titik proyek lainnya di Desa Pamotan, dengan estimasi kerugian negara dari temuan sementara mencapai sekitar Rp140.000.000,00.
Tindakan yang dilakukan oleh Jurnalis tim Wong Bodho merupakan bentuk tanggung jawab sosial dalam mengawal transparansi pengelolaan Dana Desa. Hasil investigasi ini akan segera diserahkan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Tim investigasi juga akan terus melakukan monitoring guna memastikan akuntabilitas penggunaan Dana Desa, agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
Redaksi: YAN & Jurnalis Wong Bodho
Via
Headline
Post a Comment