Headline
PERISTIWA
Diduga Gudang Penampungan Limbah B3 Ilegal di Gresik, Pemilik Enggan Beri Klarifikasi
Gresik | WONGBODHOJOURNALIST - Sebuah gudang di Jalan Randegansari, Lakarsantri, Driyorejo, Gresik, diduga digunakan sebagai tempat penampungan oli bekas atau limbah B3 yang beroperasi tanpa izin resmi.
Saat tim media dari Wong Bodho Journalist melewati lokasi tersebut, terlihat tumpukan drum oli bekas, truk pengangkut, serta dua penjaga yang mencoba menghalangi awak media untuk masuk. Berdasarkan keterangan penjaga, gudang ini dimiliki oleh seseorang bernama Pur dari PT Sendiri Mandiri Sukses yang beralamat di Jalan Gayungan Gang Air Deras, Surabaya. Aktivitas keluar-masuk kendaraan tampak terjadi hampir setiap hari, namun kondisi pagar yang tinggi menutupi aktivitas di dalamnya.
Dugaan mengarah bahwa oli bekas atau limbah B3 ini hanya ditampung sementara di gudang tersebut sebelum diangkut kembali dengan kendaraan berukuran lebih besar.
Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp dan panggilan telepon, Pur selaku pemilik PT Sendiri Mandiri Sukses tidak memberikan tanggapan apapun terkait perizinan gudang ini.
Awak media hanya berupaya mengklarifikasi terkait legalitas operasional tempat tersebut, termasuk kelengkapan akta pendirian perusahaan, SIUP, TDP, analisis dampak lingkungan, izin penyimpanan, izin pengangkutan, serta izin perdagangan limbah B3. Namun, belum ada tanggapan yang diterima hingga kini.
Barang bukti yang telah dikumpulkan oleh tim media akan segera diserahkan sebagai bahan laporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta Gakkum apabila terbukti gudang tersebut tidak mengantongi izin resmi dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) maupun Badan Lingkungan Hidup (BLH). Jika laporan ini tidak dilanjutkan, tim media siap mengajukan kasus ini kepada DLH Provinsi Jawa Timur dan Polda Jatim, Dirkrimsus, untuk memastikan bahwa tindakan ilegal ini mendapat perhatian dari pemangku APH tertinggi di wilayah Jawa Timur.
Redaksi: Jurnalis Tim Wong Bodho
Via
Headline
Post a Comment