Sengketa Tanah di Pakuwon City: Keluarga Sepakat Kuasakan kepada Billy Karamoy, Dikawal Ormas Jatim dan Media
Surabaya | wongbodhojournalist.site - 16/02/2025, Persoalan sengketa tanah di kawasan Pakuwon City kembali mencuat. Keluarga ahli waris yang bersengketa akhirnya sepakat menguasakan perkara ini kepada kuasa hukum Billy Karamoy, S.H., M.H. Pengamanan dan pendampingan dalam kasus ini turut dikawal oleh Ormas Madas DPD Jawa Timur, yang dipimpin oleh Ketua DPD H. Zaenal Fatah, serta media dari Radar CNN News Group.
Billy menjelaskan, "Menurut hasil penelusuran dan telaah yang dilakukan, permasalahan ini tergolong kompleks. Status tanah yang menjadi sengketa diketahui sebagai tanah oloran. Hal ini diperkuat dengan adanya perbedaan data dalam pengiriman surat ke Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Tercatat bahwa persil tanah yang dikirimkan ke Pemkot pada tahun 1994, tetapi fakta di lapangan menunjukkan tanah tersebut berada di persil 1978."
"Meski demikian, pihak keluarga tidak mempermasalahkan perbedaan tersebut. Mereka mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997, yang menyatakan bahwa tanah oloran dengan penguasaan fisik selama 20 tahun berturut-turut dapat diajukan peralihan haknya. Dengan dasar hukum tersebut, pihak keluarga berharap sengketa ini dapat segera menemukan titik terang dan memperoleh kejelasan hak atas tanah yang mereka klaim," imbuh Billy Karamoy, S.H., M.H.
Ketua DPD Madas Jatim menegaskan, "Langkah hukum akan ditempuh sesuai dengan aturan yang berlaku. BPN Kota Surabaya dan Pemkot jangan membela korporasi, tetapi tegakkan hukum yang adil dan benar." Sementara itu, kehadiran Ormas Madas Jatim dan media diharapkan dapat mengawal jalannya proses penyelesaian sengketa ini secara transparan dan adil.
Hingga saat ini, proses hukum terkait kepemilikan tanah di Pakuwon City masih berjalan. Pihak keluarga berharap agar pemerintah dan instansi terkait dapat memberikan solusi yang berpihak pada keadilan dan kepastian hukum.
"Kami telah mengurus hak atas tanah ini sejak tahun 1997, tetapi hingga kini belum ada penyelesaian yang jelas. Oleh karena itu, kami dari Ormas Madas siap memberikan pengawalan hingga perkara sengketa ini tuntas," ujar Ketua DPD Madas Jatim.
Post a Comment