MK Tolak Gugatan Genpabumi, Fandi Ahmad Yani-Asluchul Alif Resmi Menang Pilkada Gresik 2024
Gresik | wongbodhojournalist.site – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU) atau sengketa Pilkada yang diajukan oleh kubu Gerakan Persatuan Pribumi (Genpabumi). Dengan keputusan MK ini, pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati, Fandi Ahmad Yani dan Asluchul Alif, dipastikan menjadi pemenang sah Pilkada Gresik 2024.
Putusan tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim MK, Suhartoyo, dalam pembacaan putusan perkara nomor 16/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Gresik hasil Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025).
“Amar putusan mengadili dalam eksepsi. Satu, menolak eksepsi sesuai kewenangan Mahkamah. Dua, mengabulkan eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan. Menyatakan permohonan perkara pemohon ditolak,” kata Suhartoyo, Rabu (5/2/2025).
Atas putusan MK tersebut, Wakil Bupati Gresik terpilih, dr. Asluchul Alif, menyampaikan rasa syukur dan memohon doa restu dari seluruh masyarakat Kabupaten Gresik agar tahapan Pilkada selanjutnya, yakni persiapan penetapan dan pelantikan, dapat berjalan lancar.
“Kami mengucapkan ribuan terima kasih kepada masyarakat Gresik dan kami mohon doanya agar diberikan kelancaran serta tidak ada suatu halangan apa pun sampai proses pelantikan,” ujarnya.
Alif juga meminta dukungan dari semua pihak agar bisa amanah selama menjalankan jabatan, sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan dan kemajuan bagi masyarakat melalui program-program yang nantinya dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik.
“Doakan kami bisa amanah dan bisa membawa masyarakat Gresik lebih sejahtera serta lebih maju lagi,” pungkas dr. Alif menanggapi hasil putusan MK terkait Pilkada Gresik.
Post a Comment