Aliansi Organisasi di Gresik Gelar Aksi Demonstrasi, Sampaikan Tiga Tuntutan Utama
Gresik | wongbodhojournalist.site – Sejumlah organisasi yang tergabung dalam aliansi, yakni Pramuniaga Alon-Alon Gresik (PPAG), Persatuan Kereta Wisata Gresik (PKWG), Passer Wong Bodho, Komisi Pendidikan Rakyat (KPR), dan Kasbi, menggelar aksi demonstrasi di Kabupaten Gresik, Senin (tanggal sesuai kejadian). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap berbagai permasalahan yang terjadi di wilayah tersebut.
Dalam aksinya, massa menyampaikan tiga tuntutan utama:
Menolak sistem setoran bruto dalam pengelolaan parkir.
Penahanan ijazah dan menuntut oknum Kasi Dispendik yang arogansi agar dicopot jabatannya.
Mendorong upaya kepolisian dalam hal penanganan kasus KDRT
Aksi demonstrasi ini diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Gresik, Syahrul Munir, S.S., M.Si., didampingi oleh Komisi III yang membidangi pembangunan dan parkir, Dedik Susanto.
Koordinator aksi sekaligus Humas demonstrasi, Dedik Susanto, yang juga menjabat sebagai PW Passer, menegaskan bahwa sistem setoran bruto dalam pengelolaan parkir dinilai akan semakin membebani koordinator dan juru parkir. Ia menyatakan bahwa sistem tersebut dapat menimbulkan konflik internal karena koordinator tidak memiliki modal untuk membayar gaji harian, sementara pengembalian dana dari setoran bruto hanya diterima sebulan sekali.
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Gresik, Syahrul Munir, menekankan pentingnya kebijakan yang menyeluruh agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi III DPRD Gresik, M. Hamdi, yang menjelaskan bahwa sistem setoran bruto dalam pengelolaan parkir telah diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2023, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 93 Tahun 2021, serta Perbup Nomor 55 Tahun 2023. Secara hukum, aturan ini bersifat mengikat dan tidak dapat diabaikan. Namun demikian, ia menyatakan bahwa permasalahan tersebut akan dikaji ulang dan diajukan ke pemerintah yang berkedudukan lebih tinggi guna mencari solusi yang lebih adil bagi semua pihak.
Setelah menyampaikan aspirasi di DPRD, massa aksi bergerak menuju Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik. Dalam orasinya, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Safiudin, menuntut pencopotan oknum Kasi di Dispendik yang diduga terlibat dalam penahanan ijazah siswa di MTs Darul Islam.
Ketua Geram, M. Yasin, yang turut serta dalam aksi ini, menyerukan agar masyarakat yang mengalami permasalahan pendidikan segera melaporkan ke KPR untuk mendapatkan tindak lanjut. Ia menegaskan bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara dan harus dijamin demi kemajuan bangsa.
Setelah berorasi di Dispendik, massa aksi melanjutkan demonstrasi ke Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik untuk menuntut agar Dispendik lebih serius dalam menjalankan Undang-Undang Pendidikan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Di sisi lain, massa aksi mengapresiasi langkah hukum yang telah dilakukan Polres Gresik dalam menangani kasus KDRT yang terjadi baru-baru ini. Mereka berharap agar ke depan sinergitas antar lembaga dapat terus diperkuat, khususnya dalam upaya menciptakan ruang kritis dan membangun kebijakan yang lebih berpihak kepada masyarakat.
Redaksi: Jurnalis Tim Wong Bodho
Post a Comment