Dugaan Pungli di SDN Jeruk Purut 2, Gempol, Bangil
Bangil|wongbodhojournalist.site – 23 Januari 2025, Praktik pungutan liar (pungli) mencoreng dunia pendidikan di SDN Jeruk Purut 2, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Tim investigasi menemukan adanya penarikan uang sumbangan bangunan sebesar Rp100.000 dan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) dengan harga bervariasi dari kelas 1 hingga kelas 6.
Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah SDN Jeruk Purut 2, Ismail, yang mengaku sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), membenarkan adanya pungutan tersebut. “Memang benar itu buat pembangunan sekolah, pak. Tetapi kami tidak memaksa,” ujarnya pada pukul 11:15 WIB. Namun, pertanyaan muncul, jika tidak ada paksaan, mengapa ada nominal tertentu yang ditetapkan?
Ismail juga menyebut bantuan dari pemerintah daerah tidak mencukupi. Namun, setelah konfirmasi, ia mengirim pesan suara melalui WhatsApp kepada tim media, meminta agar kasus ini tidak diberitakan. “Saya minta tolong ya, jangan ada pemberitaan atau tulisan apa pun. Wali murid di sini itu rawan, nanti salah paham dan bisa jadi tukaran sesama wali murid,” katanya.
Praktik ini melanggar berbagai regulasi, seperti Permendiknas No. 2 Tahun 2008, UU No. 3 Tahun 2017, PP No. 17 Tahun 2010, dan Permendikbud No. 75 Tahun 2020, yang melarang sekolah menjual buku atau LKS kepada siswa. Buku subsidi pemerintah harus diberikan gratis dan hanya boleh dijual di toko buku resmi.
Penjualan LKS dan pungutan semacam ini sering terjadi pada awal tahun ajaran baru atau pergantian semester, meski diklaim “tidak wajib.” Banyak siswa merasa terpaksa membeli karena tugas berasal dari LKS tersebut.
Diharapkan Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan segera menindaklanjuti kasus ini agar praktik pungli di sekolah dapat dihentikan, sehingga pendidikan tetap menjadi layanan bebas tekanan finansial yang tidak semestinya.
Redaksi: Tim Wong Bodho Journalist
Post a Comment